Polisi Ungkap Pangkalan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Tanjungsari Sumedang

- 22 Januari 2024, 14:38 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim AKP M. Yusuf Maulana dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang saat mengungkap pengoplosan gas elpiji 3 Kg bersubsidi di Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim AKP M. Yusuf Maulana dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang saat mengungkap pengoplosan gas elpiji 3 Kg bersubsidi di Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di pangkalan Neneng Sarinah yang berlamat di Dusun Cijolang RT 2 RW 10 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. 

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf  Bakhtiar dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat telah adanya kegiatan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah untuk dipindahkan ke dalam tabung gas ukuran 5,5 Kg.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Joko Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sumedang langsung mendatangi lokasi yang diduga tempat praktik penyuntikan gas elpiji tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Sumedang Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Alasannya

"Jadi setelahnya di lokasi, benar adanya pelaku sedang melakukan kegiatan pemindahan gas dari tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram (non subsidi)," ucapnya saat memberikan keterangan di Mapolres Sumedang, Senin, 22 Januari 2024.

Joko menyampaikan, para pelaku menggunakan alat berupa pipa besi untuk memindahkan gas tersebut. Dan selanjutnya, pelaku memperjualbelikan kepada masyarakat senilai Rp90 ribu dengan mendapatkan keuntungan senilai Rp50 ribu.

"Kami mengamankan 2 orang tersangka yaitu Sukma Nugraha alias SN sebagai Pemilik Pangkalan dan Agus Saeri alias AS sebagai karyawannya yang merupakan warga Dusun Cijolang RT 2 RW 10 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari," ujarnya. 

Baca Juga: Ratusan Pengawas TPS di Wilayah Kabupaten Sumedang Dilantik

Kedua pelaku, tambah Joko, dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang -undang yang merubah pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara. 

"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti timbangan digital, 40 buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau dalam keadaan kosong. 20 buah tabung gas elpiji 5,5 kg warna merah muda dalam keadaan terisi," ucapnya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x