I’tikaf disyari’atkan dilaksanakan di masjid berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, berdasarkan mazhab Imam Maliki, waktu I’tikaf sepanjang siang dan malam selama 24 jam.
Baca Juga: Kemenag Tetapkan Kuota Haji per Provinsi, Paling Banyak dari Jawa Barat
Namun menurut mazhab Syafi’i, kata dia, walaupun hanya berdiam sejenak di masjid dan waktunya lebih lama dari rukuk maka sudah bisa disebut sebagai i'tikaf.
Tentunya, kata Ustadz Abdul Somad, dalam beri'tikaf di masjid harus diiringi dengan niat yang Lilahitaala dan sungguh sungguh. Adapun niat beri'tikaf sebagai berikut,
نَوَيْتُالْاِعْتِكَافَ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya: "Saya niat i'tikaf karena iman dan mengharap akan Allah, karena Allah ta'ala."