KABAR PRIANGAN – Maraknya kasus kekerasan seksual saat ini berdampak pada kerusakan mental dan fisik korban serta tatanan sosial di masyarakat. Dampaknya yakni muncul rasa trauma mendalam yang mengakibatkan depresi hingga keinginan bunuh diri. Hal ini tentu memperparah kondisi korban sehingga diperlukan penangan khusus, terlebih di masa proses peradilan.
Berikut hak–hak yang perlu Anda ketahui sebagai penyintas kekerasan seksual selama dalam proses peradilan:
1. Rehabilitasi medis
Rehabilitasi medis adalah hak dasar yang didapat bagi para korban kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual yang melapor dan masuk ke dalam tindak pidana hukum diberikan hak rehabilitasi medis supaya penderitaan fisik yang diterima dapat segera pulih.
2. Rehabilitasi mental dan sosial
Selain rehabilitasi medis, penting bagi para korban kekerasan seksual mendapatkan pelayanan pendampingan mental dan sosial. Pendampingan mental dan sosial ini berupa bimbingan rohani dan spiritual, penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban serta pemberdayaan sosial untuk membantu mengembalikan kepercayaan diri korban di masyarakat.