Korban Kekerasan Seksual Harus Semangat! Berikut Hak-hak yang Diperoleh Selama Proses Peradilan

- 23 Mei 2023, 22:36 WIB
Ilustrasi. Maraknya kasus kekerasan seksual saat ini berdampak pada kerusakan mental dan fisik korban.*/pexel
Ilustrasi. Maraknya kasus kekerasan seksual saat ini berdampak pada kerusakan mental dan fisik korban.*/pexel /

KABAR PRIANGAN – Maraknya kasus kekerasan seksual saat ini berdampak pada kerusakan mental dan fisik korban serta tatanan sosial di masyarakat. Dampaknya yakni muncul rasa trauma mendalam yang mengakibatkan depresi hingga keinginan bunuh diri. Hal ini tentu memperparah kondisi korban sehingga diperlukan penangan khusus, terlebih di masa proses peradilan.

Berikut hak–hak yang perlu Anda ketahui sebagai penyintas kekerasan seksual selama dalam proses peradilan:

1. Rehabilitasi medis

Rehabilitasi medis adalah hak dasar yang didapat bagi para korban kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual yang melapor dan masuk ke dalam tindak pidana hukum diberikan hak rehabilitasi medis supaya penderitaan fisik yang diterima dapat segera pulih.

Baca Juga: Women's Leadership Seminar PSGA UIN RIL-Manara, Data Komnas Perempuan: Kekerasan Mantan Pacar Urutan Pertama

2. Rehabilitasi mental dan sosial

Selain rehabilitasi medis, penting bagi para korban kekerasan seksual mendapatkan pelayanan pendampingan mental dan sosial. Pendampingan mental dan sosial ini berupa bimbingan rohani dan spiritual, penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban serta pemberdayaan sosial untuk membantu mengembalikan kepercayaan diri korban di masyarakat.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x