3. Restitusi atau kompensasi
Restitusi adalah ganti rugi yang diterima oleh korban, diberikan oleh pelaku tindak kekerasan seksual. Dikutip dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ ada empat bentuk restitusi yang diberikan pada korban tindak pidana, yaitu;
- ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
- ganti kerugian, baik materiil maupun immateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
- penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau
- kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Baca Juga: 22 Mei Hari Keanekaragaman Hayati, Dalam 20 Tahun Terakhir Spesies Air Tawar Turun 81%
4. Hak mendapatkan informasi
Di samping ketiga hak di atas, korban kekerasan seksual juga berhak untuk mendapatkan informasi tentang penyelesaian kasus dan pendampingan hukum, selain bantuan transportasi dan akomodasi, tempat tinggal jika harus berada di tempat kediaman sementara yang aman dan layak.