Korban Kekerasan Seksual Harus Semangat! Berikut Hak-hak yang Diperoleh Selama Proses Peradilan

- 23 Mei 2023, 22:36 WIB
Ilustrasi. Maraknya kasus kekerasan seksual saat ini berdampak pada kerusakan mental dan fisik korban.*/pexel
Ilustrasi. Maraknya kasus kekerasan seksual saat ini berdampak pada kerusakan mental dan fisik korban.*/pexel /

Selain proses peradilan, korban kekerasan seksual pula mendapatkan layanan pascaperadilan, sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yakni pemantauan, pemeriksaan serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis yang berkala dan berkelanjutan.

Penguatan support atau dukungan dari komunitas juga diperlukan untuk pemulihan korban dan tetap semangat. Untuk melancarkan proses administrasi, maka disediakan layanan jaminan sosial, jaminan kesehatan yang dibutuhkan serta pemberdayaan ekonomi yang dapat memulihkan kembali kehidupan korban.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah