Selain proses peradilan, korban kekerasan seksual pula mendapatkan layanan pascaperadilan, sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yakni pemantauan, pemeriksaan serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis yang berkala dan berkelanjutan.
Penguatan support atau dukungan dari komunitas juga diperlukan untuk pemulihan korban dan tetap semangat. Untuk melancarkan proses administrasi, maka disediakan layanan jaminan sosial, jaminan kesehatan yang dibutuhkan serta pemberdayaan ekonomi yang dapat memulihkan kembali kehidupan korban.***