Tak Kapok Dijemput Paksa Polisi, Nikita Mirzani Mengaku Akan Tetap Menjadi Huru-hara

- 23 Juli 2022, 13:58 WIB
Nikita Mirzani mengaku tak kapok dengan kejadian dirinya dijemput paksa.*
Nikita Mirzani mengaku tak kapok dengan kejadian dirinya dijemput paksa.* /Instagram/@nikitamirzanlmawardi_172

KABAR PRIANGAN – Setelah berada di ruang penyidik Polresta Serang selama lebih dari 24 jam, Nikita Mirzani atau yang biasa dipanggil Nyai akhirnya bisa pulang ke rumah.

Yang mengagetkan, kendati telah dijemput paksa polisi dan harus mendekam di ruang penyidik lebih dari 24 jam, Nyai alias Nikita Mirzani ternyata tak kapok dengan kejadian itu.

Hal itu diungkapkan Nikita Mirzani saat menggelar konferensi perdijemput paksas tak lama setelah dirinya dibolehkan pulang oleh penyidik polisi. “Nyai, kapok gak sih buat posting entar?” tanya wartawan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bantah Jadikan Anak Sebagai Alasan Tidak Ditahan. Jangan Fitnah Lagi, Saya Siap Segala-galanya

Menjawab pertanyaan itu, Nikita Mirzani malah tertawa. Dia bahkan mengaku akan tetap memposting hal-hal yang menurutnya benar di akun media sosialnya.

“Aku akan tetap menjadi Nikita Mirzani yang huru-hara, supaya kalian dapat berita dari saya,” katanya.

“Kalau saya diem, nanti beritanya basi. Ya kan?” ucapnya.

Baca Juga: Takut Ketahuan Istri Uang Puluhan Juta Dipakai Judi Online, Pria di Tasikmalaya Bikin Laporan Palsu

Namun ketika wartawan mengingatkan bahwa akun Instagramnya juga telah hilang, Nikita Mirzani langsung tersadar.

“Oh iya ya, IG saya hilang kan? Ya udah, gak apa-apa, bikin baru lagi aja,” selorohnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menambahkan bahwa Nikita Mirzani tetap akan menyuarakan hal-hal yang menurutnya benar.

Baca Juga: Murid SDN Bojongkapol, Kab. Tasikmalaya Terpaksa Belajar di Tenda Darurat. Enam Kelas, Semuanya Rusak

“Kan Niki bilang, menegakan kebenaran harus tetap tegakkan,” katanya.

Hanya saja menurutnya, ke depan yang perlu diperhatikan adalah penggunaan kalimat-kalimatnya lebih diseleksi lagi.

Seperti diketahui, setelah dijemput paksa dan diperiksan lebih dari 24 jam di ruangan penyidik Polresta Serang, Nikita Mirzani akhirnya boleh pulang.

Baca Juga: Segera Daftar! Ada 2000 Beasiswa Bagi Guru Pendidikan Agama Islam, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya Disini

Pihak kepolisian mengambil keputusan tidak melakukan penahanan atas Nikita Mirzani yang diadukan melakukan pencemaran nama baik dan melanggara UU ITE.

Alasan polisi tidak melakukan penahanan atas Nikita Mirzani, karena artis kontroversial ini memiliki tiga orang anak yang harus dijaga.

Kendati demikian, polisi memberlakukan Nikita Mirzani wajib lapor kepada polisi satu minggu sekali. Selain itu, dia diharuskan kooperatif dalam menghadapi penyidikan yang dilakukan oleh polisi terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Najwa Shihab Liputan Khusus ke Timur Leste. Ungkap Perkembangannya Setelah 20 Tahun Merdeka

 “Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM ini harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat 22 Juli 2022 malam.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah