KABAR PRIANGAN - Seorang pria warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya harus berurusan dengan Polres Tasikmalaya Kota.
Laki-laki tersebut mengaku jadi korban pencurian dengan membuat laporan palsu. Dia melaporkan kerugian uang tunai puluhan juta rupiah.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap laporan palsu pria itu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pelaku mengaku jadi korban pencurian dengan kerugian uang tunai Rp32,9 juta rupiah, ternyata uang tersebut habis dipakai bayar judi online.
Pelaku seorang pria berinisial AA (34) warga Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, mengaku dirinya menjadi korban pencurian pada Selasa 19 Juli 2022 sekitar jam 20.30 Wib di Jalan Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya dengan mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas) dan kehilangan uang tunai Rp32,9 juta. AA melapor ke Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu siang 20 Juli 2022.
Kemudian Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Kamis 21 Juli 2022 dan diketahui ternyata korban membuat laporan palsu, berpura-pura jadi korban pencurian.