KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

23 Desember 2021, 19:29 WIB
KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi /tankap layar youtube/

KABAR PRIANGAN - Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, KPK akhirnya menetapkan Mantan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, dr. H. Herman Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, Kamis 23 Desember 2021.

Herman Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.

“Sore hari ini sebagaimana kita lihat di belakang kami ada dua orang tersangka dalam kaitan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 - 2013 dan dugaan gratifikasi,” kata Firli.

Baca Juga: Dadang Buaya, Preman yang Viral Menyerang Markas TNI di Pameungpeuk Garut Dihukum Dua Tahun Penjara

Firli mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data dan informasi serta melakukan upaya penyelidikan mendalam

“Sehingga kita dapat menemukan bukti permulaan yang cukup dan kita yakini telah terjadi suatu peristiwa pidana dan dilakukan oleh dua orang tersangka atas nama HS, Wali Kota Kota Banjar periode 2003 - 2008 dan periode 2008 - 2013 bersama-sama dengan RW, swasta,” katanya.

Firli mengatakan, RW ini salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan HS. Dari kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan kepada RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

Baca Juga: Uang Rampasan Rp 3,1 Miliar Masuk Kas Negara, Dari Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Raya Cising

Hal itu, ujar Firli, membuat Rahmat Wardi bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan setidaknya 15 paket pekerjaan pada dinas PUPRPKP dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar,” katanya.

Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS, kata Firli, RW memberikan fee proyek antara 5 -8 persen dari nilai proyek.

Baca Juga: CERITA SUMEDANG: Ki Mastak, Jadi Saksi Peralihan Kekuasaan Raja Sumedang

Dia melanjutkan, pada Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu bank dengan nilai Rp4,3 miliar untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya, sedangkan cicilan pelunasannya menjadi tanggungjawab RW.

KPK juga menduga RW beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE di Kota Banjar.

Selain itu, RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.

Baca Juga: Sejak Dibangun Tol Cisumdawu, Tempat di Sumedang Ini Jadi Angker, Sering Penampakan Mahluk Halus

 Firli juga menyebut, selama masa kepemimpinan HS sebagai walikota Banjar tahun 2008- 2012 telah banyak menerima pemberian sejumlah uang dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek pemerintah Kota Banjar

“Saat ini tim penyidik masih terus melakukan perhitungan jumlah nilai gratifikasi yang dimaksud,” katanya.

Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jokowi Mengaku Kerepotan Hadapi Pidato Giring Ganesha. Grace: Kita Buat Gaduh Senayan  

Sedangkan, Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler