KABAR PRIANGAN - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memanggil dan memeriksa dua mantan Kadis PUPR Kota Banjar selama dua hari, Senin-Selasa, 6-7 Desember 2021.
Selain memeriksa dua mantan kadis PUPR, penyidik KPK pun memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Banjar dan pihak swasta, dalam hal ini kontraktor di di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan tersebut sebagai lanjutan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012 sampai tahun 2017.
Baca Juga: KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Suap Proyek di Banjar
Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, terdapat sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar.
Mereka yang diperiksa tersebut, diantaranya Fenny Fahrudin Kadis PU Kota Banjar dari tahun 2003 sampai 2009. Kemudian, Asep Bayu Kusuma (Wiraswasta) dan Hj. Suryamah (Kepala Bagian Hukum Kota Banjar).
Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Selasa, 7 Desember 2021.
Baca Juga: BKSDA Jabar Laporkan Alih Fungsi Lahan ke Polres Garut
Sehari sebelumnya, Tim Penyidik KPK memeriksa saksi Wawan Setiawan, SH, M. Si (Kepala Sub bagian Perundang-undangan Kota Banjar).