SE Menag: Pengeras Suara di Masjid Maksimal 100 Desibel. Tahrim Subuh Paling Lama 10 Menit sebelum Adzan

21 Februari 2022, 15:13 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan tentang penggunaan pengeras suara masjid yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama RI.* /Pixabay/

KABAR PRIANGAN – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola, baik pengeras suara dalam ataupun pengeras suara luar masjid.

Aturan tentang pengeras suara di masjid tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid dan Mushola.

Surat Edaran tentang pengeras suara di masjid itu bertanggal 18 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Tol Getaci Lewati 8 Kota dengan 10 Simpang Susun. Berikut Daftar Kota yang Dilewati Tol Ini

Dalam surat edaran tersebut, Yaqut mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam ditengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan mushola,” jelas Yaqut.

Baca Juga: Ada Apa Antara Vicky Prasetyo dengan Maria Ozawa?

Yaqut menegaskan bahwa Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Ketentuan Umum dalam SE Kemenag No. 05 Tahun 2022:

Baca Juga: Permudah Akses Informasi Pariwisata, Sumedang Sediakan TIC Mini

  1. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/mushola. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/mushola.
  2. Penggunaan pengeras suara pada masjid/ mushola mempunyai tujuan:
  3. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Quran, sholawat atas Nabi, dan suara adzan sebagai tanda masuknya waktu sholat fardu
  4. Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika sholat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah
  5. Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.

Baca Juga: Euforia Jalur Baru Kereta Api Garut-Pasar Senen, KAMMI Singgung Kondisi Kerusakan Jalan di Wilayah Kota Dodol

Adapun ketentuan tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara, yaitu:

  1. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola
  2. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik
  3. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)
  4. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, sholawat/tarhim

Baca Juga: Ternyata, Orang Sunda Kurang Puas Atas Kinerja Jokowi. Ini Hasil Survei Indikator Politik Indonesia

Sedangkan untuk penggunaan pengeras suara dalam waktu sholat, berikut ini tata cara penggunaan pengeras suara:

  1. Sholat Subuh:
  2. Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit
  3. Pelaksanaan sholat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras suara Dalam.
  4. Sholat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya:
  5. Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit
  6. Sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras suara Dalam.
  7. Sholat Jumat:
  8. Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit
  9. Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Sholat, dzikir, dan doa, menggunakan Pengeras suara Dalam.

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Dapat Tambahan PAD Rp 1 Miliar Lebih dari Lelang Aset, Peserta dari Jatim hingga Balikpapan

Pengumandangan adzan menggunakan Pengeras suara Luar

Untuk kegiatan Syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam diatur sebagai berikut:

  1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Sholat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras suara Dalam
  2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
  3. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras suara Luar
  4. Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Sholat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam
  5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/mushola dapat menggunakan Pengeras suara Luar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Garut Meningkat, Pejabat Garut Malah Ramai-ramai Ikut Acara Ujicoba Jalur KA

Ada yang perlu diperhatikan dari suara yang dipancarkan melalui Pengeras suara yaitu kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi harus memenuhi persyaratan bagus atau tidak sumbang, dan pelafadzan secara baik dan benar.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler