Korban Investasi Bodong Robot Trading EA Copet Dimintai Keterangan oleh Penyidik Bareskrim Polri

25 Maret 2022, 17:32 WIB
Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

 

KABAR PRIANGAN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.

Salah satu saksi pelapor yang dimintai keterangan adalah Andreas Pramuji yang merupakan korban kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.

Pemanggilan saksi untuk dimintai keterangannya tersebut sebagai tindak lanjut kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ajak Lakukan 3 Amalan Pokok Ini  di Bulan Ramadhan 

Berdasarkan informasi, Andreas Pramuji dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin.

Dihubungi pada Jumat, 25 Maret 2022, Andreas Pramuji membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.

"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," kata Andreans dikutip kabar-priangan.com dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 25 Maret 2022.

Baca Juga: Diamankan Polisi Diduga Terkait Kasus Pornografi. Ini Biodata, Akun Media Sosial Dea OnlyFans

Dalam pemanggilan tersebut, kata Andreas, dirinya dimintai keterangan perihal kronologi kasus hingga menjadi korban dugaan penipuan robot trading EA Copet.

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, krobologi dan sebagainya," kata dia.

"Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," tuturnya.

Baca Juga: Belasan Ribu Ekor Ayam Ludes Terbakar, Kerugian Peternak di Sumedang Ditaksir Mencapai Rp 1,5 Miliar

Setelah memintai keterangan dari dirinya, kata Andreas, rencananya penyidik masih akan memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat, 25 Maret 2022 ini.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Doa Kemenangan dari Korea Selatan untuk Persib Bandung Jelang Melawan Persik Kediri

"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Sebelumnya robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

Baca Juga: Catatan Manis Persib Bandung Saat Melawan Persik Kediri Dalam Tiga Pertemuan Terakhir

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler