Buntut Kecelakaan Kereta di Citayam Depok, KAI Akan Tuntut Pengemudi Mobil

21 April 2022, 12:23 WIB
Kecelakaan antara sebuah mobil dan Kereta Rel Listrik di Citayam Depok pada Rabu, 20 April 2022. Buntut kecelakaan tersebut, KAI akan menuntut pengemudi mobil./tangkap layar video/Twitter.com/@habibthink /

KABAR PRIANGAN-Terjadi kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan sebuah mobil pribadi berplat nomor B1563 NYZ pada hari Rabu, 20 April 2022.

Kecelakaan kereta tersebut terjadi di perlintasan kereta api palang pintu manual di Rawa Geni, Citayam, Kota Depok.

Mobil melintas dari arah Depok ke Rawa Geni akhirnya terseret hingga sejauh 10 meter dari pintu perlintasan searah KRL dari arah Bogor menuju Jakarta.

Baca Juga: Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah BI Tasikmalaya Siapkan Uang Kartal Rp2,9 Triliun

Beredar video di media sosial saat sang pengemudi berhasil keluar dari dalam mobil yang terlihat ringsek.

Atas kejadian tersebut, perjalanan KRL lintas Bogor-Depok dan sebaliknya terganggu.

KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 wib.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Sebut Kompetisi Liga 1 2022/2023 Akan Digelar Mulai 27 Juli, Bisa Dihadiri Penonton?

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

Buntut dari kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor - Jakarta Kota tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: BLT UMKM akan Segera Cair. Ini Cara Cek Penerima di Eform.bri.co.id

Hal tersebut disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ucap Joni.

KAI juga menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

Baca Juga: Inilah Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Serta Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Joni menjelaskan bahwa seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api,” ungkap Joni.

“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” pungkasnya.***

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler