Ini Syarat Naik Kereta Api yang Berlaku Mulai Hari Ini, Selasa 5 April 2022

- 5 April 2022, 13:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan syarat baru bagi para  penumpang kereta api yang berlaku mulai hari ini, Selasa 5 April 2022/Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan syarat baru bagi para penumpang kereta api yang berlaku mulai hari ini, Selasa 5 April 2022/Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti /

KABAR PRIANGAN-Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api untuk diketahui bahwa mulai hari ini, Selasa 5 April 2022 PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru.

Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.

Menurut Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, aturan baru ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang 5 April 2022 

Yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Dimana dalam peraturan terbaru ini para calon penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucap Joni.

Baca Juga: Saat Berpuasa, Bolehkah Mencicipi Makanan Hanya di Ujung Lidah? Bagaimana dengan Memakai Lipstik? Ini Kata UAS 

Adapun persyaratan terbaru bagi calon penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x