Bagaimana Kejelasan BSU bagi Pekerja yang akan Cair Bulan April 2022 Ini? Simak Penjelasan dari Kemenaker

28 April 2022, 11:15 WIB
Apakah Pemilik Rekening BCA Bisa Dapat BSU 2022? Ternyata Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Ada 4 /Tangkapan Layar Kemnaker

 

KABAR PRIANGAN - Sempat dijanjkan pada bulan April 2022, sampai saat ini pencairan BSU 2022 belum ada info lanjutan lagi mengenai pencairan bantuan uang tunai untuk para pekerja tersebut.

Sebelumnya dinformasikan bahwa pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan pencairan BSU 2022 untuk 8,8 juta pekerja.

Hal ini tentu saja membat masyarakat terutama kaum pekerja bertanya-tanya progres dari pencairan BSU 2022 bantuan subsidi berupa uang tunai tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 28 April 2022: Libra, Scorpio, Sagitarius. Bersiaplah Menerima Kembali Uangmu yang Hilang

Pertayaan-petanyaan mengeni waktu pencairan BSU 2022 di kolom komentar akun Instagram resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan pun megemuka.

Mengenai hal tersebut lewat akun Instagram @kemnaker memeberikan penjelasan sebagai berikut:

"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya," bunyi penjelasan akun resmi Kemenaker tersebut.

Baca Juga: Pos Pelayanan Mudik di GT Pamulihan Sumedang  Difasilitasi Alat Pijat

Hal serupa dilakukan BPJS Ketenagakerjaan lewat akun resminya @bpjs.ketenagakerjaan, menjawab pertanyaan tersebut.

"Selamat siang Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi," ujar akun resmi @bpjs.ketenagakerjaan.

"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah," lanjutnya.

Baca Juga: Bupati Bogor, Ade Yasin Terkena OTT KPK, Simak Harta Kekayaannya

Berdasarkan hal di atas ada beberapa kriteria untuk penerim BSU ini, yang didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini di antaranya sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia atau WNI, memiliki NIK KTP.

2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

4. Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta dalam satu bulan.

Baca Juga: Ratusan Karung Petasan yang Disita Polres Tasikmalaya Kota Diperkirakan Senilai Rp200 Juta

5. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

6. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.***

 

 

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler