10 Dzulhijjah Jatuh 29 Juni 2023, Hari Raya Idul Adha NU-Muhammadiyah Berbeda. Bagaimana Usul Libur 2 Hari?

19 Juni 2023, 08:17 WIB
Ilustrasi bulan. /pexels/Min An/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Indonesia memantau hilal 1 Dzulhijjah 1444 H di 99 titik di seluruh Indonesia pada Minggu 18 Juni 2023.

 

Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar Sidang Isbat penentuan Idul Adha 1444 H/ 2023 M di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kemenag, Jakarta.

Pada awal tahun, melalui SKB Tiga Menteri, telah ditetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Baca Juga: Kisah Perjalanan The Corrs (1): Sebelum Sukses di Blantika Musik Dunia, Corr Bersaudara Justru Berakting

Namun untuk kepastian jatuhnya tanggal 1 Dzulhijjah 1444 H maka dilangsungkan pemantauan hilal di berbagai lokasi yang dilanjutkan dengan sidang isbat.

Dengan penetapan tersebut maka Idul Adha 1444 Hijriah antara Nahdlatul Ulama berbeda dengan Muhammadiyah yang menetapkan pergantian bulan dzulhijjah dengan perhitungan hisab hakiki wujudul hilal.

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti telah menyampaikan usulan penetapan dua hari libur untuk Idul Adha mengingat adanya kemungkinan perbedaan penetapan 10 Dzulhijjah 1444 H antara NU dengan Muhammadiyah.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Senin 19 Juni 2023: Saksikan Find Me In Your Memory, The K2 dan Catatan Si Boy 5

Usul tersebut disampaikan Mu’ti di Surakarta pada acara yang dihadiri Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa yaitu acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027.

Target dari usulan tersebut adalah agar warga yang merayakan Idul Adha pada 28 dan 29 Juni 2023 sama-sama dapat melaksanakan ibadah Idul Adha dengan tenang dan khusyuk.

Keputusan disetujui atau ditolaknya usulan libur dua hari tentunya dinanti-nanti oleh banyak pihak.

Baca Juga: Fabio Asher Akan Manggung di Tasikmalaya Bulan ini, Cacat Tanggal dan Harga Tiketnya di Sini!

Tidak hanya dinanti oleh karyawan tetapi juga oleh perusahaan dan beserta HRD dari perusahaan yang ada di Indonesia, karena hal tersebut akan mempengaruhi pengaturan hari kerja karyawan.

“Termasuk kepastian tanggal penggajian, karena kalau ternyata tanggal 28 Juni 2023 ditetapkan (menjadi) libur juga maka penggajian di kantor harus dimajukan satu hari,” ujar Ria, salah satu HRD perusahaan yang berlokasi di Jakarta.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler