Kemenag Tanggapi Kontroversi Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Akan Dibekukan Jika Lakukan Hal Ini

23 Juni 2023, 20:21 WIB
Ponpes Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.*/al-zaytun.sch.id /

KABAR PRIANGAN - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyampaikan tanggapan terkait segala kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Kemenag menegaskan bahwa memiliki kuasa untuk membekukan izin operasional Ponpes di Indramayu, Jawa Barat tersebut tentunya dengan syarat tertentu.

Diketahui, sebelumnya pada Kamis, 15 Juni 2023, warga melakukan unjuk rasa ke Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang tersebut. Hal itu dilakukan salah satunya karena belakangan ponpes tersebut viral sebab menuai beberapa kontroversi.

Sedikitnya ada lima hal yang disuarakan warga pada saat berunjuk rasa tersebut, salah satunya terkait pengusutan secara tuntas dugaan adanya penyebaran aliran sesat di Ponpes Al Zaytun, serta perizinan Ponpes tersebut dalam beberapa hal.

Baca Juga: Haram, Ketua MUI Garut Imbau Masyarakat Tak Sekolahkan Anak ke Al Zaytun

Menanggapi beragam kontroversi dan polemik yang kini berkembang seputar Ponpes Al Zaytun, Kemenag akhirnya memberikan respons terkait izin operasional Ponpes tersebut. Kemenag menyatakan kuasanya tentang perizinan Ponpes Al Zaytun.

Sebagaimana diketahui bahwa Kemenag dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang di dalamnya termasuk pesantren, Kemenag merupakan regulatornya. Untuk yang diberi izin atau kewenangan menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren merupakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Terkait kedua hal tersebut, baik nomor statistik maupun tanda daftar pesantren telah dimiliki oleh Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Warga Ciamis Abdul Aziz Dipercaya Jadi Wasit Liga 1 2023 2024, Seluruhnya 18 Wasit, Hampir 50% dari Jabar

Dengan demikian sebagaiman diatur, maka Kemenag sebagai regulator memiliki kuasa untuk melakukan pembekuan izin. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna Hasbi, Juru Bicara Kemenag yang dikutip kabarpriangan.com dari laman Antara, Jumat 23 Juni 2023.

Lebih lanjut, Kemenag juga menyampaikan penjelasan terkait hal-hal yang bisa menyebabkan pembekuan izin Ponpes Al Zaytun. Hal yang dimaksud bisa membuat pembekuan izin operasional ialah apabila Ponpes tersebut melakukan pelanggaran berat, menyebarkan ajaran yang sesat.

"Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata Anna Hasbi.

Baca Juga: Jusuf Hamka Pastikan Tol Cisumdawu Siap Dioperasikan Bulan Juli 2023

Kamaruddin Amin selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag sebelumnya juga telah menyatakan bahwa terkait kontroversi Ponpes Al Zaytun ini sedang dalam proses, sehingga untuk keputusan terkait polemik Ponpes Al Zaytun ini akan diputuskan setelah perolehan informasi dan juga pembahasan yang mendalam dengan berbagai pihak. "Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses," ucap Kamaruddin.

Demikian informasi terkait pembekuan izin operasional Ponpes Al Zaytun yang bisa dilakukan apabila ponpes tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat menyebarkan ajaran sesat, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler