Berikut yang berhak untuk mendapatkan voucher:
- Guru pendidikan formal untuk anak usia dini sampai dengan tingkat menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer
- Tenaga Kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali Dokter.
- Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
Adapun ketentuan mengenai voucher kereta api Jarak Jauh tersebut yaitu :
- Voucher dapat diambil mulai 7 November - 29 November 2021 di Loket atau Customer Service pada 12 Stasiun yaitu Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjung Karang.
- Voucher hanya berlaku untuk kereta api keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk kereta api keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.
- Saat pengambilan voucher, calon pelanggan harus menunjukkan identitas asli dan fotocopy identitas / surat keterangan yang menunjukkan mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan veteran.
- Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan.
- Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran.
Baca Juga: Simpati Berdatangan kepada Empat Anak yang Mendadak Yatim Piatu, Istri Wagub Mengajaknya Masantren