"RBHS bisa jerat dengan pasal 7 dan pasal 11, itu secara internal," kata Slamet dalam rilis keterangan persnya yang diunggah di Twitter @DivHumas_Polri saat gelar perkara di Mako Polres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 malam.
Selain itu RBHS juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.*