KABAR PRIANGAN – Pemerintah melalui Inmendagri No. 62 Tahun 2021 memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan ditetapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan tersebut kemudian direvisi. Pemerintah melalui Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.
Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini.
Namun penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Keputusan yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada capaian vaksinasi, dimana hasil sero-survei menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Alasan lainnya yaitu penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Baca Juga: KSAL Laksamana Yudo Margono Siap Jalankan Amanat Rakyat, Wakil Ketua MPR RI: Mari Kita Dukung
Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.