PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Alasan Pemerintah

- 7 Desember 2021, 14:22 WIB
PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Alasan Pemerintah.
PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Alasan Pemerintah. /kabar-priangan.com/Helma A/

Meski demikian, Luhut menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Luhut dalam keterangan persnya yang dikutip Kabar-Priangan.com pada Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Sophia Latjuba Tampil Seksi Perlihatkan Perutnya, Warganet: Pas Ngelihat Perut Sendiri Kok Kendur Banget

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Luhut.

Baca Juga: Fantastis! Akun Instagram Personil BTS Tembus 15 Juta Followers di Hari Kedua Rilis

Perubahan kebijakan Pemerintah secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.***

 

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x