KABAR PRIANGAN – Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Banjar, saat ini harus menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan upaya penahanan paksa terhadap tersangka Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka HS dan RW dilakukan penahanan selama 20 hari pertama ke depan dari tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022,” papar Firli dalam konferensi persnya, Kamis 23 Desember 2021.
Firli mengatakan, untuk tersangka RW, ditempatkan di rumah tahanan (rutan) negara KPK Kavling C1.
Sedangkan untuk HS, ditempatkan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Firli juga memastikan, dalam proses penahanan ini tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
“Seperti diketahui, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka kepada keduanya diberlakukan isolasi mandiri di masing-masing rutan tempat keduanya ditempatkan,” kata dia.