KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

- 23 Desember 2021, 19:29 WIB
KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi /tankap layar youtube/

KABAR PRIANGAN - Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, KPK akhirnya menetapkan Mantan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, dr. H. Herman Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, Kamis 23 Desember 2021.

Herman Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.

“Sore hari ini sebagaimana kita lihat di belakang kami ada dua orang tersangka dalam kaitan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 - 2013 dan dugaan gratifikasi,” kata Firli.

Baca Juga: Dadang Buaya, Preman yang Viral Menyerang Markas TNI di Pameungpeuk Garut Dihukum Dua Tahun Penjara

Firli mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data dan informasi serta melakukan upaya penyelidikan mendalam

“Sehingga kita dapat menemukan bukti permulaan yang cukup dan kita yakini telah terjadi suatu peristiwa pidana dan dilakukan oleh dua orang tersangka atas nama HS, Wali Kota Kota Banjar periode 2003 - 2008 dan periode 2008 - 2013 bersama-sama dengan RW, swasta,” katanya.

Firli mengatakan, RW ini salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan HS. Dari kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan kepada RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

Baca Juga: Uang Rampasan Rp 3,1 Miliar Masuk Kas Negara, Dari Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Raya Cising

Hal itu, ujar Firli, membuat Rahmat Wardi bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x