Tanggapi Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi, Ini Rekomendasi IDAI

- 5 Januari 2022, 06:38 WIB
Ilustrasi. Menanggapi ketentuan Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi, ini rekomendasi IDAI.*
Ilustrasi. Menanggapi ketentuan Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi, ini rekomendasi IDAI.* /pixabay/

KABAR PRIANGAN – Dalam perpanjangan kembali PPKM Jawa Bali selama dua pekan hingga 17 Januari 2022, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri Inmendagri No.1 Tahun 2022 untuk mengatur pelaksanaannya.

Dalam Inmendagri No.1 Tahun 2022 diatur juga tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan Pendidikan yang ada di tiap level PPKM Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Bali.

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 Menteri.

Baca Juga: Karni Ilyas Mengira Habib Bahar bin Smith Memiliki Darah Inggris. Gara-gara Soal Ini

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menanggapi tentang ketentuan PTM di masa Pandemi Covid-19 saat ini.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum IDAI dr.Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) ungkapkan beberapa pertimbangan dalam PTM bagi pelajar yaitu:

- Sudah ditemukan varian Omicron di Indonesia

- Data  di  negara  lain  yaitu  Amerika  Serikat,  negara-negara  Eropa  dan  Afrika  terkait peningkatan  kasus  Covid-19  pada  anak  dalam  beberapa  minggu  terakhir.  Sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19.

Baca Juga: Tunjangan Daerah ASN Guru Sertifikasi Resmi Dihapus Mulai Tahun 2022 Ini, Ini Sikap PGRI Kota Banjar

- Kebijakan pembelajaran tatap muka.

- Sudah  diaplikasikannya  beberapa  inovasi  metode  pembelajaran  oleh  kementerian pendidikan dan kebudayaan.

-Pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut maka IDAI merekomendasikan beberapa persyaratan PTM diantaranya untuk kategori anak usia 6-11 tahun dan anak usia dibawah 6 tahun.

Baca Juga: Duh, Beras dan Ayam Bansos di Kota Tasikmalaya Tak Layak Makan, Mana Nurani Pemerintah kepada Warga Miskin?

Syarat umum PTM yang direkomandasikan oleh IDAI, yaitu:

  1. Untuk membuka pembelajaran  tatap  muka,100%  guru  dan  petugas  sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
  2. Anak yang dapat  masuk  sekolah  adalah anak  yang  sudah  diimunisasi  Covid-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.
  3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada: a.Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah.
  4. Ketersediaan fasilitas cuci tangan.
  5. Menjaga jarak.
  6. Tidak makan bersamaan.
  7. Memastikan sirkulasi udara terjaga.
  8. Mengaktifkan sistem penapisan  aktif  per  harinya  untuk  anak,  guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.

Baca Juga: Paket Panas, Selain Lerby Eliandry, Pemain Bali United Stefano Lilipaly Juga Dikabarkan Merapat ke Persib

Untuk kategori anak usia 6-11 tahun:

  1. Pembelajaran tatap muka  dapat  dilakukan metode hybrid (50%  luring,  50% daring) dalam kondisi sebagai berikut:
  2. Tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
  3. Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

Baca Juga: Guru Madrasah Penerima BSU di Kota Tasikmalaya Kebingungan, Bantuan yang Sudah Diterima Harus Dikembalikan

b.Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50% daring, 50% luring outdoor)

  1. Masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate dibawah 8%.
  2. Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.

iii. Fasilitas outdoor yang  dianjurkan  adalah  halaman  sekolah,  taman,  pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Istri di Garut, Tersangka Sengaja Ajak Sang Istri Nginap di Rumah Saudaranya Sebelum Dibunuh

Sedangkan untuk kategori anak usia dibawah 6 tahun:

  1. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
  2. Sekolah dapat memberikan  pembelajaran  sinkronisasi  dan  asinkronisasi  dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor.
  3. Sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti:
  4. Mengaktifkan permainan daerah di rumah.
  5. Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul  yang  diarahkan  sekolah  seperti  aktivitas  berkebun, eksplorasi alam, dan sebagainya.

iii. Rekomendasi  bermain  dapat  mengutip  dari  rekomendasi  permainan  anak sesuai rekomendasi IDAI.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah