Mau Nonton MotoGP 2022 di Mandalika, Perhatikan Syarat dari Satgas Covid-19 Berikut Ini

- 8 Februari 2022, 16:14 WIB
Penonton MotoGP 2022 di Mandalika wajib ikuti syarat dari Satgas Covid-19./Pixabay
Penonton MotoGP 2022 di Mandalika wajib ikuti syarat dari Satgas Covid-19./Pixabay /

KABAR PRIANGAN – MotoGP 2022 akan segera dimulai, Indonesia menjadi tuan rumah dalam ajang bergengsi dan bertaraf internasional ini. Perhelatan MotoGP di Indonesia akan dilaksanakan di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB pada 18-20 Maret 2022.

Walaupun dalam pandemi Covid-19 dan menghadapi gelombang ketiga, ajang MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika bisa ditonton langsung oleh penonton.

Walaupun demikian, Pemerintah menerapkan aturan ketat bagi mereka yang akan menonton langsung MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika tersebut.

Baca Juga: Triliunan Rupiah Mengalir ke Sumedang, Bupati Dony Sebut Ini Sinyal Bagus

Aturan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2022 dari tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sistem bubble yaitu sistem koridor perjalanan yang bertujuan membagi penonton ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda. Yaitu dengan memisahkan orang-orang beresiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Sistem Bubble dalam ajang MotoGP 2022 di Mandalika ini tidak hanya berlaku bagi penonton, tapi seluruh pihak terkait yaitu pembalap, ofisial, penonton, petugas/panitia, VVIP, Jurnalis, pekerja terkait, dan petugas pendukung lainnya.

Baca Juga: Di Cimanintin Sumedang, Hape Sulit Digunakan, Ini Penyebabnya

Penonton MotoGP 2022 masuk kedalam bubble dua bersama dengan jurnalis dan VVIP. Adapun persyaratan bagi bubble dua yaitu:
1.Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, sedangkan bagi masyarakat di sekitar kawasan Mandalika yaitu sebelum memasuki venue
2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
3. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tiket dan/atau tempat penginapan (bagi penonton dari luar Mandalika) dalam kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika
4. Menjalani pemeriksaan suhu dan kembali melakukan RT-PCR saat tiba di pintu masuk kedatangan internasional sedangkan bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan Mandalika melakukan rapid tes antigen pada saat memasuki venue.
Bila hasilnya negatif, penonton bisa melanjutkan perjalanan dan menunggu penjemputan dan pengantaran pada lokasi tujuan sesuai kelompok bubble dua.
5. Jika hasil RT-PCR positif, maka:
- Jika tanpa gejala ataupun gejala ringan, dilakukan isolasi yang terpisah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA dan ditanggung pemerintah bagi WNI
- Jika mengalami gejala sedang hingga berta, isolasi dilakukan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA dan ditanggung pemerintah bagi WNI.

Baca Juga: Bikin Kaget! Piring Noni Hampir Dilempar Chef Juna di Acara MasterChef Indonesia. Ternyata Ini Sebabnya

Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa selaama berada di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, penonton juga wajib mengikuti syarat lainnya yaitu:
- Hanya berinteraksi dengan orang yang berada dalam bubble dua
- Melakukan rapid test antigen rutin setiap hari selama dalam kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika
- Lapor kepada petugas kesehatan dalam sistem bubble ketika mengalami gejala Covid-19 utnuk dilakukan pemeriksaan Covid-19 melalui RT-PCR
- Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan di sistem bubble dua.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Garut Diangkat sebagai Guru Ahli Utama oleh Presiden RI

Semua penonton MotoGP 2022 di Mandalika juga diwajibkan mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis dan mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, mencuci tangan/gunakan hand sanitizer, jaga jarak minimal 1,5 meter, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas di kawasan sistem bubble.***



Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah