Indra Kenz Minta Maaf, Polri Naikkan Status Kasus Binomo ke Penyidikan

- 18 Februari 2022, 23:36 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada hari ini, Jumat 18 Februari 2022. Polri menaikkan status kasus Binomo yang melibatkan Indra Kenz sebagai terlapor menjadi penyidikan.*
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada hari ini, Jumat 18 Februari 2022. Polri menaikkan status kasus Binomo yang melibatkan Indra Kenz sebagai terlapor menjadi penyidikan.* /tangkap layar YouTube Divisi Humas Polri/

KABAR PRIANGAN – Indra Kenz menjadi sorotan setelah diketahui menjadi terlapor dalam kasus penipuan aplikasi Binomo atau binary option.

Dalam kanal YouTube miliknya, Indra Kenz menyebutkan bahwa broker binary option Binomo legal. Padahal Bappebti sejak 2019 menyatakan bahwa Binomo illegal.

Walaupun akhirnya Indra Kenz dalam akun Instagramnya pada hari ini meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas konten-konten tentang binary option yang pernah diunggah, namun kasus ini dinaikkan oleh Polri menjadi penyidikan.

Baca Juga: 'Deja Vu' Putaran Pertama, Persib Bandung Tekuk Lagi Persipura 3-0 dan Ada 'Brace'

Polri menaikkan status perkara dugaan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dimana Indra Kenz alias Indra Kesuma ikut menjadi terlapor dalam kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada hari ini, Jumat 18 Februari 2022 mengatakan bahwa Indra Kenz yang direncanakan hadir pagi tadi pukul 10.00 wib tidak bisa hadir karena sedang berobat di luar negeri.

Indra Kenz kemudian bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Kampung Cibingbin Garut Divonis 8 Tahun Penjara. Sebelumnya, Pelaku Mencoba Bunuh Diri

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menjelaskan dalam gelar perkara kasus Binomo ini, terlapor termasuk Indra Kenz dilaporkan atas dugaan judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh PPP Kota Tasikmalaya Berharap H Jaka Urungkan Niat Hengkang, Respons Jaka: Gerindra Harga Mati!

Semua sesuai dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," pungkas Brigjen Pol Ramadhan.

Diketahui, dalam kasus Binomo ini sebanyak 8 orang menjadi korban. Masing-masing mengalami kerugian MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta. Dengan total kerugian mencapai Rp3,8 miliar.*

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x