KABAR PRIANGAN - Bulan Maret identik dengan pengisian laporan SPT Tahunan bagi para wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk diketahui hingga akhir Maret, laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Pengisian SPT Tahunan merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Bagi anda yang belum faham cara pengisian Pajak Online yang bisa dilakukan sendiri bisa mengikuti langkah-langkah di baswah ini.
Mengutip dari situs KlikPajak, SPT Tahunan melalui e-filling dapat dilakukan dengan cara:
- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
Baca Juga: Tahukah Anda? Kini Bisa Bikin Stiker di WA Web. Simak di Sini Langkah-langkah Membuatnya
- Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
- Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
- Formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
- Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
Baca Juga: CERITA SUMEDANG: Desa Ini Ternyata Telah Berdiri Sebelum Indonesia Merdeka
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.
- Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
- Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.
Di samping sebagai warga negara yang baik, laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.***