KABAR PRIANGAN – Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tinak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seperti halnya Indra Kenz, Doni Salmanan juga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan yang dikenal sebagai ‘Crazy Rich Bandung’ ini melakukan tindak pidana penipuan investasi trading binary option sebagaimana halnya dengan Indra Kenz.
Baca Juga: Beredar Konten Dikasih Info Maszeh oleh 'kembaran' Kai Havertz, Netizen Kaget!
Indra Kenz alias ‘Crazy Rich Medan’ dengan aplikasi Binomo-nya, sedangkan Doni Salmanan dengan aplikasi Quotex.
Dalam kasus Doni Salmanan ini, Doni melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTubenya agar ikut trading melalui aplikasi Quotex.
Di kanal YouTubenya King Salmanan, Doni kerap memamerkan profit dari hasil trading Quotex.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Maret 2022 mengatakan bahwa Doni Salmanan mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
“Kenyataannya DS tidak trading di Quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex," ucapnya.
Atas kasus Doni Salmanan ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan 97 aset milik Doni.
"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih ada Rp64 miliar," ungkap Asep.
Sedangkan atas kasus Indra Kenz, total nilai asset yang disita hingga 11 Maret 2022 adalah sebesar Rp43,5 miliar.
Itu artinya, jika total aset kedua crazy rich ini dijumlahkan mencapai Rp100 miliar lebih.***