KABAR PRIANGAN – Indra Kenz menjadi sorotan setelah diketahui menjadi terlapor dalam kasus penipuan aplikasi Binomo atau binary option.
Dalam kanal YouTube miliknya, Indra Kenz menyebutkan bahwa broker binary option Binomo legal. Padahal Bappebti sejak 2019 menyatakan bahwa Binomo illegal.
Walaupun akhirnya Indra Kenz dalam akun Instagramnya pada hari ini meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas konten-konten tentang binary option yang pernah diunggah, namun kasus ini dinaikkan oleh Polri menjadi penyidikan.
Baca Juga: 'Deja Vu' Putaran Pertama, Persib Bandung Tekuk Lagi Persipura 3-0 dan Ada 'Brace'
Polri menaikkan status perkara dugaan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dimana Indra Kenz alias Indra Kesuma ikut menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada hari ini, Jumat 18 Februari 2022 mengatakan bahwa Indra Kenz yang direncanakan hadir pagi tadi pukul 10.00 wib tidak bisa hadir karena sedang berobat di luar negeri.
Indra Kenz kemudian bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menjelaskan dalam gelar perkara kasus Binomo ini, terlapor termasuk Indra Kenz dilaporkan atas dugaan judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).