Pemerintah Izinkan Tarawih di Bulan Suci Ramadhan dan Mudik Lebaran, Tapi Begini Syaratnya

- 23 Maret 2022, 21:45 WIB
Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya pada Rabu, 23 Maret 2022 menyampaikan kebijakan tentang pelaku perjalanan luar negeri dan panduan protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.*
Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya pada Rabu, 23 Maret 2022 menyampaikan kebijakan tentang pelaku perjalanan luar negeri dan panduan protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.* /Instagram.com/@jokowi/

KABAR PRIANGAN – Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya pada Rabu, 23 Maret 2022 menyampaikan kebijakan tentang pelaku perjalanan luar negeri dan panduan protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa para pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandar udara kini tidak diwajibkan lagi untuk melakukan karantina, cukup dengan melakukan swab RT-PCR.

Jika hasil RT-PCR negatif, maka bisa langsung beraktifitas seperti biasa. Namun jika hasilnya positif, akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Saksikan Aksi Sandra Bullock dan Channing Tatum di The Lost City yang Tayang di Bioskop Minggu Ini

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ucap Jokowi.

Kelonggaran yang diberikan pemerintah tidak hanya bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Termasuk juga kelonggaran dalam menyambut bulan suci Ramadhan

Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan sholat tarawih berjamaah hal ini melihat situasi pandemi yang membaik. Namun pelaksanaan sholat tarawih berjamaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: 7 Tips Berbicara Bahasa Inggris dengan Lancar. No Enam Terlihat Lucu

Pemerintah juga memperolehkan mudik pada saat Idul Fitri nanti dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x