Pemerintah Izinkan Tarawih di Bulan Suci Ramadhan dan Mudik Lebaran, Tapi Begini Syaratnya

- 23 Maret 2022, 21:45 WIB
Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya pada Rabu, 23 Maret 2022 menyampaikan kebijakan tentang pelaku perjalanan luar negeri dan panduan protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.*
Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya pada Rabu, 23 Maret 2022 menyampaikan kebijakan tentang pelaku perjalanan luar negeri dan panduan protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.* /Instagram.com/@jokowi/

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucap Jokowi.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.

Baca Juga: Ibu yang Membunuh Anak Kandung di Brebes, Dikabarkan Mendapatkan Bisikan Gaib

Presiden Joko Widodo dalam kesempatan itu juga menegaskan melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house di saat Idul Fitri.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah