Ini Syarat Naik Kereta Api yang Berlaku Mulai Hari Ini, Selasa 5 April 2022

- 5 April 2022, 13:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan syarat baru bagi para  penumpang kereta api yang berlaku mulai hari ini, Selasa 5 April 2022/Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan syarat baru bagi para penumpang kereta api yang berlaku mulai hari ini, Selasa 5 April 2022/Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti /

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Gunung Galunggung 40 Tahun Silam, dari Letusan yang Maha Dahsyat kini Menjelma jadi Kawasan Wisata Alam 

Joni juga mengatakan bahwa untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Syarat lain nya yaitu penumpang kereta api wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Priangan Timur 5 April 2022 

Calon penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.***

 

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah