KABAR PRIANGAN - Tahun ini pemerintah kembali melanjutkan penyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sebesar Rp600 ribu.
Di bawah ini syarat bagi yang berhak menerima BLT UMKM sebagai berikut:
Baca Juga: Ayo Meriahkan Hari Kartini dengan 15 Link Twibbon Menarik!
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR.
Berikut ini cara mengecek apakah menjadi BLT UMKM:
1. Buka link eform.bri.co.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Isi kode verifikasi.
4. Lalu klik 'proses inquiry', dan tunggu beberapa saat untuk memastikan data Anda terdaftar atau tidak.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Pagi Ini, Kamis 21 April 2022
5. Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM 2022. Jika notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.***