Hal serupa dilakukan BPJS Ketenagakerjaan lewat akun resminya @bpjs.ketenagakerjaan, menjawab pertanyaan tersebut.
"Selamat siang Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi," ujar akun resmi @bpjs.ketenagakerjaan.
"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah," lanjutnya.
Baca Juga: Bupati Bogor, Ade Yasin Terkena OTT KPK, Simak Harta Kekayaannya
Berdasarkan hal di atas ada beberapa kriteria untuk penerim BSU ini, yang didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini di antaranya sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI, memiliki NIK KTP.
2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
4. Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta dalam satu bulan.
Baca Juga: Ratusan Karung Petasan yang Disita Polres Tasikmalaya Kota Diperkirakan Senilai Rp200 Juta