Bandung, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Ciamis, Ujicoba Pembelian Pertalite dan Solar Gunakan MyPertamina

- 28 Juni 2022, 21:48 WIB
Bandung, Sukabumi, Tasimalaya, dan Ciamis, Ujicoba Pembelian Pertalite dan Solar Gunakan MyPertamina.*
Bandung, Sukabumi, Tasimalaya, dan Ciamis, Ujicoba Pembelian Pertalite dan Solar Gunakan MyPertamina.* /mypertamina.id/

Alfian meminta masyarakat untuk tidak khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina karena pendaftaran dilakukan semua di laman MyPertamina https://subsiditepat.MyPertamina.id/.

Menurutnya, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Baca Juga: Uang Rp320 Juta di Dalam Pajero Sport Raib Digondol Maling di Jalan Otista Kota Tasikmalaya. Modus Pecah Kaca

"Pengguna terdaftar akan mendapatkan kode QR khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar," jelas Alfian.

Pertamina menjamin jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital.

"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar, sehingga bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah," pungkas Alfian.

Baca Juga: RANS Kalah, Borneo FC dan Barito Putra Melaju ke Perempat Final. Ini Jadwal Lengkap Piala Presiden 2022

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa bagian barat Eko Kristiawan mengatakan, dalam pembelian pertalite dan solar ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan transaksi seperti biasa.

"Masyarakat memiliki banyak opsi, mulai dari pembayaran tunai, kartu kredit/debit, ataupun pilihan non tunai lainnya, tidak terbatas hanya menggunakan MyPertamina," kata Eko dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Sebagai BBM bersubsidi, menurutnya penyaluran solar dan pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 4/2020.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x