KABAR PRIANGAN - Julianto Eka Putra (JEP) seorang motivator dan pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Malang dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang pada Senin, 11 Juli 2022.
Penangkapan Julianto Eka Putra oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan Julianto Eka Putra ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah korban dan memaksa untuk tidak bersaksi di persidangan.
Baca Juga: Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dikembalikan, Para Santri Bisa Belajar Kembali dengan Tenang
"Diintimidasi dengan SMS, WhatsApp. Ada keluarga yang dibujuk diberikan fasilitas sehingga orangtuanya mendatangi dan mengatakan anaknya tidak usah datang ke pengadilan dan mencabut semua kesaksiannya," kata Mia.
Julianto Eka Putra ditangkap dirumah kediamannya di perumahan CitraLand, Surabaya berdasarkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada Senin, 11 Juli 2022.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Julianto Eka Putra pertama kali dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada 29 Mei 2021 dan pada 5 Agustus 2021 resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Julianto Eka Putra diduga terjadi sejak tahun 2009, pada waktu itu para korban masih duduk di bangku sekolah.