Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sang motivator itu diduga lebih dari 15 orang.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyebut 15 korban telah bersaksi saat penyidikan hingga persidangan.
Baca Juga: Tiga Pemain Diklat Persib Dipanggil PSSI untuk Bela Timnas Indonesia U-16 di Ajang Piala AFF U-16
"Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang," kata Nahar.
Ia mengatakan kekerasan yang dilakukan oleh JEP tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban.
Untuk perkara ini, Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat JEP dengan pasal alternatif dan terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Manchester United Berhasil Taklukan Liverpool 4-0 dalam Laga Bangkok Century Cup 2022
JEP didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***