KABAR PRIANGAN - Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dikutip dari PMJNews.com, saat ini status Nikita Mirzani telah resmi menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Polda Banten melalui keterangan resminya.
Tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani dengan status barunya sebagai tersangka, namun artis seksi tersebut mangkir dan meminta penjadwalan ulang.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin, 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni," tulis Polda Banten Jumat, 15 Juli 2022.
"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan Nikita Mirzani pada Rabu 06 Juli namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," sambung tulisan tersebut.
Berkas perkara Nikita Mirzani sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.
"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," tulisnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.
Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Putusan Sidang PK untuk Memberhentikan dengan Tidak Hormat AKBP Brotoseno
Pihak Polres Serang Kota mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani tidak memberikan tanggapan atas surat pemanggilan yang sudah dilayangkan sehingga terjadi insiden pengepungan rumah aktris tersebut pada 15 Juni 2022.
Terkait laporan Dito Mahendra, kuasa hukum menerangkan bahwa kliennya mendaftarkan laporan sehari setelah unggahan Nikita Mirzani dibuat yakni pada 17 Mei 2022.
Laporan dibuat terkait unggahan Instagram Nikita Mirzani yang memuat foto Dito Mahendra disertai dengan keterangan yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya.
“Di bawahnya tertulis bahwa 'abang Propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong, penipu, dan PHP' atas dasar itu klien kami merasa dirugikan nama baiknya, baik materil dan moril,” kata Yefet Kuasa Hukum Dito Mahendra dalam keterangan Persnya di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu 25 Juni 2022.
Atas laporan Dito, akhirnya Kejaksaan Negeri Serang Kota menetapkan Nikita sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada 17 Juni 2022.***