Ini Alasan Polisi Melakukan Jemput Paksa Nikita Mirzani. Simak Fakta yang Dibeberkan Polisi

- 21 Juli 2022, 22:22 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat memberikan keterangan tentang penangkapan Nikita Mirzani
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat memberikan keterangan tentang penangkapan Nikita Mirzani /PMJNews/

 

KABAR PRIANGAN – Artis kontroversial Nikita Mirzani dijemput paksa saat berada di sebuah mall di Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 siang.

Saat dijemput paksa, Nikita Mirzani tengah bersama anak dan baby sitter yang mengasuh anaknya. Ada tiga polwan yang melakukan jemput paksa atas artis yang kerap dipanggil ‘Nyai’ ini.

Upaya penangkatan atau dijemput paksa terhadap Nikita Mirzani ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma dengan membawa tiga personil polwan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditangkap Saat Berada di Mall. Saat Ini, Pemeriksaan Tunggu Pengacara 'Nyai'

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan persnya mengatakan, upaya jemput paksa Nikita Mirzani melibatkan tiga polwan karena yang ditangkap ini seorang wanita.

Shinto Silitonga mengatakan, upaya jemput paksa ini dilakukan karena selama ini tersangka Nikita Mirzani dinilai cenderung tidak kooperatif selama proses penyidikan.

“Pertimbangan penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM adalah pada sikap tersangka NM  yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan,” katanya.

Baca Juga: Kepulangan Dua Kloter Jemaah Haji Ciamis Diperkirakan Akhir Juli dan Awal Agustus Mendatang

Dia juga mengatakan, dalam beberapa kali siaran pers pihak penyidik telah mengimbau Nikita Mirzani untuk kooperatif .

Namun faktanya, kata dia, Nikita Mirzani ini tak mengindahkan imbauan penyidik. Bahkan berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Polri.

“Meski dalam beberapa kali siaran pers penyidik sudah beberapa kali juga mengimbau kepada tersangka untuk kooperatif dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung . Namun tetap tak diindahkan,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Garut Ajukan Ribuan Honorer Diangkat PPPK 2022, Sekda: Tunggu Keputusan Menpan RB

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditangkap terkait dengan perkara pencemaran nama baik yang tengah diusut Polres Serang Kota.

Sebelumnya, polisi pernah melakukan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani pada pertengahan Juni 2022 lalu.

Pemanggilan terhadap artis kontroversial ini untuk dimintai keterangannya, karena saat itu Nikita Mirzani sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Siap Debut bersama Manchester City versus Bayern Muenchen, Erling Haaland Bilang Inshaallah

Namun kala itu Nikita Mirzani meminta penjadwalan ulang pada awal Juli 2022.

Ketika waktu yang sudah ditentukan tiba, Nikita Mirzani masih mangkir dari panggilan penyidik.

Polisi sudah beberapa kali berupaya menjemput paksa Nikita Mirzani untuk diperiksa.

Tetapi, Nikita tidak kooperatif sehingga aparat meninggalkan kediaman Nikita sebelum membawanya untuk diperiksa.

Baca Juga: Ardhito Pramono Kembali dengan Merilis Lagu Baru, Berikut Ini Lirik 'Wijayakusuma'

Pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu, polisi menggeledah kediaman Nikita Mirzani dan membawa sejumlah barang bukti dari rumahnya.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini adalah pelanggaran terhadap UU ITE dan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Ia dilaporkan pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Ada yang Unik di Jersey Persib 2022, Simak di Sini Harga dan Cara Belinya

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, akhirnya polisi menetapkan Nikita Mirzani menjadi tersangka dalam kasus ini.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah