KPU: PRMN Sebagai Media Arus Utama Mampu Menangkal Hoaks dan Konten Negatif

- 1 Agustus 2022, 23:41 WIB
Tim PRMN bertemu Komisioner KPU Pusat
Tim PRMN bertemu Komisioner KPU Pusat /PRMN

KABAR PRIANGAN - Pemilu 2019 lalu yang diwarnai dengan maraknya informasi dan berita tanpa verifikasi berisi ujaran kebencian, SARA dan hoaks di platform media sosial harus menjadi pelajaran berharga bagi warga Indonesia.

Saat ini siapa pun bisa memproduksi berita atau postingan dan menyebarkannya tanpa verifikasi ke semua media sosial.

Hal tersebut sulit untuk dicegah sehingga dibutuhkan kolaborasi dengan media arus utama untuk menjernihkan informasi.

Baca Juga: Pemilu Tetap Dilaksanakan Pada 14 Februari 2024. KPU: Tak Ada Penundaan Pemilu

Hal itu diungkapkan oleh anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat saat menerima kunjungan silaturahmi dari Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

“Gelombang informasi yang dikotori hoaks dan konten negatif merusak pikiran banyak orang, menimbulkan efek merusak yang luar biasa di dunia nyata,” kata Yulianto, didampingi anggota KPU lainnya, August Melasz..

Bahkan Dewan Pers pun tidak dapat menjangkau konten-konten disinformasi atau konten menyesatkan milik perseorangan (di medsos) ini," kata Yulianto, dikutip kabar-priangan.com dari pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Sandy, Pimred Kabartegal.com Hilang. Sebelumnya, Izin Keluar Rumah untuk Jual Beli Mobil

Yulianto Sudrajat mengatakan media arus utama dan jaringannya dapat mengimbangi berita yang diproduksi di media sosial, terutama menangkal hoaks dan konten negatif.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x