Ivan menjelaskan, aliran dana yang seharusnya disalurkan ACT untuk masyarakat, disalahgunakan untuk membayar diantaranya untuk membeli rumah. Aliran dana itu, lanjutnya, tidak dipergunakan untuk kepentingan sosial.
"Kami melihat ada kepentingan untuk buat pembayaran kesehatan, pembelian vila, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian aset, segala macam yang memang tidak diperuntukkan buat kepentingan sosial," katanya.
Baca Juga: Bantuan PIP untuk Siswa di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Disunat, Kasusnya Ditangani Kejari
Disisi lain, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menelusuri aliran dana sebesar Rp68 miliar yang diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berasal dari donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.
"Hasil sementara dari Tim Audit bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga lebih dari Rp. 68 Miliar," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 4 Agustus.
Temuan Rp68 miliar dana yang diselewengkan ACT, tersebut bertambah dua kali lipat dari semula Rp34 miliar. "Namun setelah dilakukan audit bertambah menjadi Rp 68 miliar," ujarnya.
"Dari hasil pendalaman ternyata dana Rp 10 miliar yang diterima oleh Koperasi Syariah 212 dari Yayasan ACT merupakan dana pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, dana Rp 10 miliar tersebut bersumber dari Dana Sosial Boeing," kata Ramadhan.*