Inilah Proses Panjang Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 21:41 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.*
Irjen Pol. Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.* /pmjnews.com/

Awalnya Ferdy Sambo diperiksa penyidik Bareskrim pada hari Kamis, 4 Agustus 2022. Usai diperiksa, Ferdy dicopot dari Kadiv Propam dan dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat (Pati Yanma).

Selang 2 hari, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob diduga pelanggaran prosedur dan kode etik dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Seorang Balita Tenggelam di Kolam Ikan Milik Pamannya di Kampung Ranca Remis, Kota Tasikmalaya

Lalu pada tanggal, 9 Agustus 2022 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Robert Rene Alberts Resmi Pamit, Beginilah Tiga Tuntutan Demo Bobotoh di Graha Persib

Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J di rumah dinasnya Ferdy Sambo.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara itu, Brigadir RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x