Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online Kembali Ditunda. Kemenhub Beberkan Alasannya

- 28 Agustus 2022, 23:09 WIB
Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online Kembali Ditunda. Kemenhub Beberkan Alasannya
Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online Kembali Ditunda. Kemenhub Beberkan Alasannya /PMJNews.com/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda rencana kenaikan tarif ojek online atau ojol.

Sebelumnya kenaikan tarif Ojil ini ini akan berlaku pada 14 Agustus 2022, namun keputusan tersebut diundur karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus melakukan peninjauan kembali dan melakukan sosialisasi.

Tampaknya, rencana pemerintah untuk menaikan tarif Ojol ini mengalami penundaan kembali, sehingga membuat para pengemudi Ojol bereaksi.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ngotot, Pembunuhan Atas Brigadir J Disebabkan Pelecehan Seksual. Penyidik Akan Lakukan Konfr

Pemberlakuan tarif baru ojol ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Keputusan ini menetapkan pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang dilakukan dengan aplikasi.

Dikutip kabar-priangan.com dari pikiran-rakyat.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).

Baca Juga: Presiden Jokowi Prihatin Soal Kenaikan Harga Telur: Insya Allah Dalam Dua Minggu Harganya Akan Turun

Kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut semula akan diberlakuan mulai tanggal 29 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x