Namun jika menjadi anggota atau nama kita dicatut menjadi anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024 nanti dalam hasil pencarian akan muncul NIK dan nama kita disertai nama Parpol dengan keterangan ‘Terdaftar Dalam Sipol’.
Baca Juga: 10 Orang Meninggal, Ridwan Kamil Tegur Perusahaan Besar Soal Kecelakaan Maut di Bekasi
Kalau merasa kamu bukan sebagai anggota Parpol tersebut atau nama kamu dicatut menjadi anggota Parpol tersebut bisa dilakukan pengaduan ke KPU.
Berikut cara untuk mengajukan pengaduannya:
-Buka link ini
-Isi semua form yang tersedia termasuk identitas kita
-Siapkan foto identitas (KTP, Paspor, KK atau dokumen kependudukan lainnya) maksimal ukuran 1MB dengan format jpeg.
-Mengisi tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat sesuai KTP, juga nomor telepon/handphone dan email kamu yang aktif.
-Isi kolom tanggapan atau masukan. Kamu bisa mengisi tanggapan dan masukan lebih dari satu dengan memberikan nomor urut.
-Jangan lupa lampirkan bukti-bukti dengan total ukuran file maksimal 5MB dengan format pdf/zip