KABAR PRIANGAN-Masyarakat hingga kini terus memantau perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, masyarakat juga ikut memantau perkembangan Obstruction of Justice dalam kasus tersebut.
Atas kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan persyaratannya telah lengkap atau P-21.
Baca Juga: Terdampak Bencana di Selatan Garut Mulai Beraktivitas Normal, Warga Tetap Diminta Waspada
Sehingga, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ucap Fadil Zumhana.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam pernyataan resminya pada hari ini, Rabu 28 September 2022 menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: E-Sport Garut Targetkan 7 Medali di Porprov ke XIV Jabar 2022
Dedi juga mengatakan dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu,” ucap Dedi