Sementara itu Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kliennya sama sekali tidak ada persiapan untuk menjalani penahanan, karena awalnya dia datang ke Bareskrim Polri hanya untuk memenuhi kewajiban wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka.
"Enggak ada persiapan apa-apa, ini saya mau ke rumah dulu ambil perlengkapan," kata Arman.
Putri yang didampingi oleh tim pengacaranya keluar dari lobi belakang Bareskrim Polri sekitar pukul 17.22 WIB dan langsung masuk ke dalam mobil polisi.
Sementara itu pada saat dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahan Bareskrim Polri. "Di Rutan Bareskrim, informasi dari penyidik seperti itu," ujar Dedi.
Sesuai informasi yang diterima, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Bareskrim Polri cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.*