Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Bisa Bertambah. Simak Penjelasan Mahfud MD

- 14 Oktober 2022, 22:34 WIB
Menteri Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ada kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan bertambah.*
Menteri Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ada kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan bertambah.* /Instagram@mohmahfudmd/

Ke enam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jPasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Mahfud meyakini, kepolisian lebih mengetahui seluk beluk dan pemenuhan kebutuhan untuk menetapkan tersangka baru Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Beredar Kabar Penangkapan Kapolda Jatim Teddy Minahasa Putra Terkait Narkoba

"Kami sudah menulis di laporan tebal itu, tapi kami tahu bahwa polisi lebih mengetahui untuk mencari itu caranya karena polisi punya senjata hukum acara," ujarnya.

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar pengusutan tindak pidana Tragedi Kanjuruhan dilanjutkan hingga tuntas.

Bahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah diminta untuk mengusut lebih jauh tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Tempat Wisata di Majalengka yang Lagi Hits 2022 untuk Liburan Bersama Pasangan dan Keluarga, Ini Destinasinya

"Karena kalau dugaan tim (TGIPF) ada yang harus lebih bertanggung jawab hukum. Polisi sudah direkomendasikan dan didorong Presiden untuk terus diusut (kasusnya,red.)," ujar Mahfud.

Berkenaan dengan tanggung jawab moral, Mahfud meyakini bahwa hal itu menjadi bagian dari desakan masyarakat.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah