KABAR PRIANGAN - Saat ini moda transportasi udara telah menjadi sarana vital bagi sebagian masyarakat Indonesia, terlebih Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago state). Sejumlah maskapai penerbangan pun tumbuh beroperasi di Indonesia, termasuk maskapai dari luar negeri.
Tak heran sebagian masyarakat Indonesia sangat bergantung terhadap keberadaan transportasi udara tersebut. Berdasar sisi statistik, saat ini sekitar 10 persen dari total populasi adalah captive market untuk pangsa pasar maskapai udara di Indonesia.
Tingginya minat masyarakat terhadap jasa transportasi udara tersebut, ternyata juga paralel dengan tingginya pengaduan konsumen jasa transportasi udara. Setidaknya terlihat dari data jumlah pengaduan yang masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. "Berdasarkan data Bidang Pengaduan YLKI tahun 2023, kasus pengaduan transportasi udara merupakan 10 besar pengaduan, dengan besarannya mencapai 32,1 persen. Ini jelas sangat signifikan, dan terbilang ironis," ujar Tulus dalam pernyataannya yang dikirimkan kepada Kabar-Priangan.com/Surat Kabar Harian "Kabar Priangan", Jumat 7 Juni 2024.
Adapun jenis pengaduan yang diadukan, lanjut Tulus, adalah terkait kasus bagasi (20,7%), kompensasi (20,7%), dan pembatalan penerbangan (13,8%), dan refund tiket (10,3%).
Atas dasar itulah untuk menggali lebih dalam pengaduan konsumen, bulan ini YLKI membuka posko pengaduan jasa transportasi udara (maskapai penerbangan) bertajuk Posko Bulan Pengaduan Konsumen Maskapai Udara. Jika konsumen ingin mengadukan masalahnya bisa melalui lima cara berikut:
1. Email: [email protected]