Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Mendakwa Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan  

- 17 Oktober 2022, 20:50 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan perdana, Senin 17 Oktober 2022.*
Terdakwa Putri Candrawathi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan perdana, Senin 17 Oktober 2022.* /PMJ News/

 

KABAR PRIANGAN - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. Salah seorang terdakwa adalah Putri Candrawathi, istri Terdakwa (Mantan) Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Di persidangan, Putri Candrawathi yang berambut lurus sebahu tampak mengenakan pakaian atasan warna putih. Masker warna senada menutupi sebagian wajahnya.

Saat membacakan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut. Putri disebut mengetahui rencana atas pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kepergok Mencuri di Rumah Warga di Banjarwangi Garut, AJ Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa

“Ferdy Sambo menjelaskan kejadian pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’,” ucap JPU dilansir PMJNews.

Ditambahkan JPU, saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Richard Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy langsung keluar dari kamarnya menuju sofa. "Dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan,” kata JPU
menambahkan.

Adapun rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Warga Garut Kesulitan Mendapatkan Vaksin Covid-19, Sekda: Vaksinasi Covid-19 Tak Lagi Gratis

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x