“Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di mana pun berada, maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri tahu persis Yosua pasti berada tak jauh dari Putri,” tutur JPU.
JPU pun menuturkan, Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf, setelah pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan Ferdy Sambo memberikan ketiga orang tersebut handphone merk iPhone 13 Pro Max. “Saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” ujar JPU.
Setelah JPU selesai membaca dakwaan terhadapnya, majelis hakim pun menanyakan kepada Putri Candrawathi apakah mengerti atas dakwaan JPU yang dibacakan tersebut. Namun Putri mengatakan dirinya tidak mengerti. “Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti dakwaan tersebut,” tutur Putri.
Selanjutnya, JPU membacakan lagi kesimpulan dakwaannya kepada Putri. Tetapi Putri tetap mengatakan tidak mengerti isi dakwaan. “Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” ujarnya.
Majelis hakim lalu menyarankan Putri Candrawathi berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” ujar hakim yang dijawab Putri, "Terima kasih, Yang Mulia”.*