Kandungan Cemaran EG 5 Obat Sirup Lebihi Ambang Batas Aman, BPOM Kini Uji Semua Produk Sirup Pabrik yang Sama

- 24 Oktober 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi produk obat bentuk sirup.*
Ilustrasi produk obat bentuk sirup.* /Instagram/@bpom_ri/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyampaikan perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan.

Dalam informasi kelima yang dipublikasikan pada 23 Oktober 2022, BPOM RI menyebutkan tentang Hasil Pengawasan BPOM terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Disebutkan dalam laman pom.go.id, BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, YLKI: Pemerintah Tampak Ambigu, Tarik Segera Obat Sirup yang Diduga Penyebabnya!

Sebelumnya, pada Konferensi Pers Kementerian Kesehatan tanggal 21 Oktober 2022 mengenai Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, telah diinformasikan 102 produk obat yang digunakan pasien.

Disampaikan, BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat. Hasilnya 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Selain itu tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam lima produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Selangkah Lagi Dikontrak UFC, Ini Motivasi Terbesar Jeka Saragih: Sangat Ingin Kampung Saya Jalannya Dibagusin

"Saat ini BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk," tulis informasi yang disampaikan BPOM, Minggu 23 Oktober 2022.

Ditambahkan pula, BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah